BeritaMENKUMHAMNasional

Usai Viral, Tersangka Mario Dandy Satrio Penahanannya Dialihkan ke Lapas Salemba

138
×

Usai Viral, Tersangka Mario Dandy Satrio Penahanannya Dialihkan ke Lapas Salemba

Sebarkan artikel ini

π™‹π™‰π™‰π™€π™’π™Ž.π˜Ύπ™Šπ™ˆ|π™…π˜Όπ™†π˜Όπ™π™π˜Ό–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan memindahkan lokasi penahanan tersangka Mario Dandy Satriyo. Jika sebelumnya dilakukan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kini dialihkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

“Mario Dandy pada 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, (4/6/2023).

Rika memaparkan, saat tiba di Lapas Salemba Dandy dilakukan proses administratif. Antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya.

“Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, viral tersangka Mario Dandy Satriyo disebut mendapat perlakuan spesial setelah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dia disebut bisa bebas makan di kantin JERA yang seharusnya steril mulai Pukul 17.00 WIB.

Selain itu, Dandy juga disebut langsung mendapat kamar khusus di blok kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor). Dandy pun mendapat kebebasan bisa setiap saat melakukan panggilan telepon maupun panggilan video.

Namun, kabar ini dibantah oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti. “Tidak ada perlakuan khusus,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Rika menuturkan, Rutan Cipinang menerima Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen.

“DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya,” jelasnya.

Menurut Rika, aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan. Sementara untuk fasilitas komunikasi menjadi kewenangan rutan.(LAG/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *