PNNews.com|JAKARTA–Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang telah melakukan pemisahan akses pintu bagi pejalan kaki maupun kendaraan bermotor di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna, Jumat (21/6/2024).
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pemisahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Rutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pengunjung, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan bermotor, dapat merasakan kenyamanan dan keamanan yang optimal saat berkunjung ke Rutan Cipinang,” ujarnya.
Sebelum pemisahan akses ini diterapkan, proses pemeriksaan keamanan di pos wasrik sering kali mengalami kesimpang-siuran jalur. Pejalan kaki dan motor harus melalui jalur yang sama, menyebabkan antrian panjang dan potensi risiko kecelakaan. Dengan adanya pemisahan ini, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efisien dan teratur.
Selain itu, pemisahan akses juga membantu petugas keamanan dalam melakukan pemeriksaan yang lebih teliti dan menyeluruh. Pengendara Motor akan diperiksa secara khusus di jalur yang telah disediakan, sementara pejalan kaki dapat melewati jalur terpisah yang lebih aman dan nyaman.
Pemisahan akses ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada peningkatan pelayanan publik. Dengan proses pemeriksaan yang lebih efisien, waktu tunggu bagi pengunjung dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap kepuasan pengunjung yang datang untuk mengunjungi keluarga atau kerabat yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang.
Implementasi pemisahan akses ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan terus berinovasi dan meningkatkan fasilitas, diharapkan Rutan Cipinang dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.(LAG76).